Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa

    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa

    Jakarta - Sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait dugaan korupsi LNG dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, banyak kalangan menilai kasus ini "janggal?" bahkan ada yang menduga kasus ini seperti menyasar orang tertentu di Pertamina.

    Dalam wawancara dengan Praktisi Hukum Dr. Augustinus Hutajulu S.H., C.N., M.Hum., dia menyampaikan pandangan hukumnya, "Majelis Hakim yang mengadili demi keadilan berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa harus  benar-benar ekstra hati-hati mencari kebenaran materiil (kebenaran yang hakiki)  sebagai dasar putusannya nanti. 

    "Kita harus selalu ingat bahwasanya lebih baik membiarkan perbuatan orang yang bersalah tidak dihukum daripada menghukum orang yang tidak bersalah. (_satius est impunitum relinqui facinus nocentis, quam innocentem damnari_). Kita juga harus selalu ingat teriakan Jean de Labruyere: " Dihukumnya seorang yang tidak bersalah menjadi pikiran dari setiap orang" demikian kata Dr. Augustinus Hutajulu, Minggu (19/5/24)

    Selain apa yang telah disampaikan Ketua Umum PKKEI Syamsul Bachri dan Rektor Universitas Proklamasi 45 Jogjakarta, Benedictus Renny See maupun keterangan mantan SVP Pertamina Aris Mulya Azof, menurut Augustinus Majelis Hakim tentunya harus pula mempertimbangkan adanya potensi kerugian besar yang akan dialami Pertamina dan juga Negara Republik Indonesia jika Karen Agustiawan dihukum.

    "Jika Karen dinyatakan melanggar hukum Indonesia, maka CCL dapat memutus secara sepihak kontrak jual beli LNG dengan Pertamina. Tentu ada denda yang harus dibayar oleh Pertamina, " jelas Dr. Augustinus Hutajulu.

    Kemudian ulas dia, "pada saat CCL memutus kontrak dengan Pertamina itu, mengingat Pertamina sudah menjual sejumlah LNG yang dibeli dari CCL itu ke pihak lain, tentu pihak pembeli itu akan menuntut Pertamina karena tidak bisa mengirim LNG ke mereka. Pertamina juga akan didenda karena hal ini".

    "Majelis Hakim menurut saya juga harus mempertimbangkan apa yang pernah disampaikan Karen Agustiawan dalam surat terbuka kepada Presiden RI pada tanggal 25 September 2023 lalu, bahwa kerugian akibat terminasi kontrak dapat mencapai sekitar USD 127 juta (Rp 1, 95 Trilyun). Kerugian tersebut belum mencakup potensi klaim dari para Pembeli Pertamina, dan kerugian immateril lainnya seperti reputasi Pertamina, serta hilangnya sumber gas untuk keperluan Indonesia di masa yang akan datang, " katanya.

    Tidak hanya itu beber dia, "secara logis, tentu sebagai konsekuensi dari putusnya kontrak pembelian LNG antara Pertamina dan CCL, maka CCL dapat menjual LNG yang mestinya dijual ke Pertamina ke pembeli lain setelah putusnya kontrak dengan Pertamina dengan harga lebih mahal".

    "Dalam kontrak berdurasi panjang antara Pertamina dan CCL, Pertamina berhasil dapat harga USD 3.5 per MMBTU. Sementara saat ini harga LNG dunia melonjak tinggi karena adanya perang Rusia - Ukraina, " lanjutnya.

    Jadi dalam kasus ini, lanjut praktisi hukum ini, Majelis Hakim haruslah lebih mempertimbangkan kemanfaatan putusan atas kasus ini bagi negara kita sebagaimana lebih diinginkan oleh Gustav Radbruch yang lebih menitikberatkan kemanfatan hukum ketimbang kepastian hukum dan keadilan hukum dalam Tricita Hukum.

    "Negara kita juga mengajukan tuntutan atas suatu perkara demi kepentingan umum, bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan atau untuk mengorbankan seseorang atau sekelompok orang entah untuk kepentingan apa atau siapapun" katanya.

    Sebelumnya redaksi media ini mendengar kabar Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sudah ke Amerika untuk memeriksa perusahaan Corpus Cristi Liquefaction dan Blackstone Amerika. Namun entah kenapa JPU atau Majelis Hakim belum juga menghadirkan mereka dipersidangan.**

    kaus lng disoroy hakim pn jaksel jakarta lng
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan...

    Artikel Berikutnya

    Kota Solok Raih Berbagai Penghargaan Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Keberhasilan Rusma Yul Anwar  Tekan Angka Kemiskinan Paling Rendah Sepanjang  Dua Periode Terakhir
    Pasaman Bangkit, Niniak Mamak Limo Koto, Koto Kaciak Satukan Dukungan untuk Welly-Anggit
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami