Pesisir Selatan - Pada hari Rabu tanggal 24 april 2024, Pukul 15.30 wib bertempat di Kantor kejaksaan negeri Pesisir Selatan telah di laksanakan penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama AU setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Bahwa AU merupakan Wali Nagari Barung Barung Belantai tengah kabupaten Pesisir Selatan periode tahun 2016-2024 yang Di Berhentikan sementara pada Tahun 2023 karena dicurigai korupsi.
Tersangka AU diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi anggaran Dana Desa Barung barung balantai Tengah tahun anggaran 2022 sehingga membawanya keranah hukum
Bahwa Terhadap AU Disangkakan dengan pasal 2 jo pasal 3 uu no 20 th 2001.
Bahwa terhadap saudara AU dilakukan Penjemputan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan ke Rumah AU, Setelah beberapa kali pemanggilan tak pernah datang Memenuhi panggilan Penyidik, ini terjadi sebanyak 2 kali dan langsung dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 376.961.652, 28
Terhadap Tersangka langsung dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan oleh penyidik menitipkan Pada Rutan Kelas IIB Painan, Bermula informasi dari Masyarakat, Selama Tahun 2022 Wali Nagari Barung Barung-Barung Belantai Tengah diduga Melakukan penyelewengan Dana Desa.
Berdasarkan informasi Tersebut Tim Pidsus Kejari Pesisir Selatan Melakukan Pengumpulan Data informasi dan keterangan sehingga Di
Simpulkan ditemukan adanya
Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh inisial AU
Adapun penyimpangan yg Dilakukan wali Nagari Tersebut yakni adanya Kegiatan fiktif fisik dan non fisik sejumlah 14 kegiatan yg Dicairkan Namun kegiatan Tersebut Tidak Pernah Dilaksanakan dan dibuatkan pertanggunjawaban yg tidak benar Adapun kerugian berdasarkam audit inspektorat kabupaten Pesisir selatan
Negara telah di rugikannya 376 juta lebih.(**)